Ini Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 11:32
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

"Karena ini sudah menjadi bagian persekongkolan di sana (daerah dengan calon tunggal). Pokoke, pokoke, calon tunggal. Apapun dasarnya calon tunggal," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta KPU Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu 2024

Kemudian, Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengungkapkan pandangan serupa, menilai bahwa adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tampak seperti hasil rekayasa.

Ia mengusulkan agar jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dalam pilkada serentak pada 27 November mendatang, dilakukan pemilihan ulang.

"Orang yang kalah di calon tunggal mendatang berhadapan dengan kotak kosong, berarti orang itu kan orang yang tidak disukai. Kalau sudah tidak disukai, tentu kebijakan kita saja sekarang ini," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mendukung pelaksanaan pilkada ulang tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan dua opsi waktu bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong: pemilihan dapat diadakan tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam undang-undang, yaitu setiap lima tahun.

Halaman
x|close