Ini Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 11:32
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

"Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal," tuturnya.

Sebagi informasi tambahan, Ke-41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal meliputi Provinsi Papua Barat dan kabupaten-kabupaten seperti Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Emoat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari, dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan.

Halaman
x|close