"Kalau kita mengikuti bahwa masing- masing saks itu tidak pernah membantah satu yang lain," lanjutnya. "Bahkan saling menguatkan dan ada persesuaian."
Chudry kembali menekankan dalam Sidang PK ini keenam terpidana bukanlah saksi melainkan sebagai pemohon yang memberikan keterangan.
"Dalam doktrin hukum pidana atau secara hukum pada umumnya seorang yang memberikan keterangan beberapa kali maka keterangan terakhir itulah yang dijadikan acuan," pungkasnya.