Ada-ada Saja, Seorang Bapak Nekat Palsukan Merk Celana Jins Berbuntut Penjara 1 Tahun

NTVNews - 15 Mei 2024, 06:15
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka pemalsu celana jins Tersangka pemalsu celana jins (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada-ada saja ulah seorang bapak satu ini di Pekalongan. Asrori (51) warga Desa Langkap, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Aksi sang bapak cukup dibilang nekat lantaran berani memalsukan celana jins merek cardinal yang melanggar Pasal 100 ayat (1) atau Pasal 100 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Tersangka kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Jaksa Fungsional selaku Penuntut Umum Eko Hertanto mengatakan terdakwa kasus pemalsuan merk jins sudah menjalani sebanyak 9 kali persidangan.

"Tuntutan penjara 1 tahun, kemudian denda Rp 50 juta, namun jika tidak mampu membayarnya diganti kurungan 6 bulan," kata Eko, Selasa (14/5/2024).

Asrori harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Terungkapnya Asrori sebagai pelaku pemalsuan merek celana berawal dari produsen resmi yang mengalami pengurangan penjualan di wilayah Pekalongan. Kemudian PT. Multi Garmenjaya melaporkan ke polisi tentang adanya peredaran celana panjang merek Cardinal palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Desember 2023 lalu.

"Kami merasa curiga karena omset penjualan celana jins produk kami grafiknya menurun drastis," ujar Staf Ahli PT Multi Garmenjaya Indonesia, Sufiyanto.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim menyebut atas dasar laporan adanya dugaan peredaran celana jins palsu, petugas melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa di sekitar Kecamatan Kedungwuni terdapat produksi celana jins merek cardinal.

Halaman
x|close