Nyoman Sukena Dituntut Bebas Usai Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 16:17
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

Baca Juga: 

LIVE Breaking News: Otto Hasibuan Bantah Pengajuan PK Kliennya Tak Dilandasi Novum: Kami Juga Melihat Ada Kekhilafan Hakim

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap jika terdakwa tak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Halaman
x|close