Baca Juga:
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri, terungkap jika terdakwa tak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.