Sanksi OJK
OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif pencabutan izin usaha.
Dalam prosesnya OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap PayTren dan ditemukan adanya pelanggaran pada aspek operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas
Paytren Tidak Miliki Kantor
Paytren
Berdasarkan hasil penelusuran OJK, PayTren diketahui tak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalan fungsi manajer investasi, PayTren juga tidak dapat memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki komisaris independen, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.