5 Fakta PayTren, Aset Management Yusuf Mansur yang Izinnya Dicabut OJK

NTVNews - 15 Mei 2024, 09:58
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Paytren Paytren

Sanksi OJK

OJK mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif pencabutan izin usaha.

Dalam prosesnya OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap PayTren dan ditemukan adanya pelanggaran pada aspek operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas 

Paytren Tidak Miliki Kantor

Paytren Paytren

Berdasarkan hasil penelusuran OJK, PayTren diketahui tak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalan fungsi manajer investasi, PayTren juga tidak dapat memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki komisaris independen, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. 

Halaman
x|close