LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Vina, Kuasa Hukum: Kasus Ini Sudah Salah Sejak Awal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 10:27
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV/tangkapan layar NTV Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV/tangkapan layar NTV

"Saat sidang 2016 senjata samurai tapi yang dihadirkan mandau. Pemilik mandau sudah dipenjara duluan. Namanya berbeda dari DPO yaitu Andika. Sedangkan yang ditangkap Rivaldy," beber Asido.

Karena itu, sambung Asido, Ketua Tim Kuasa Hukum Enam terpidana kasus Vina, Prof Otto Hasibuan sudah mengajukan permohonan supaya dilakukan pemeriksaan di TKP.

"Sehingga bisa dipastikan jaraknya, bagaimana peristiwanya dan yang mana barang buktinya," ujarnya.

Asido mengaku prihatin dengan proses hukum yang dijalani keenam terpidana kasus Vina. Saat kejadian seolah sudah tidak ada hukum di Indonesia.

"Mereka adalah anak-anak bangsa yang teraniaya. Saat ini Peradi hadir untuk membela bersama kuasa hukum lainnya menegakkan keadilan. Kasus ini diperhatikan secara internasional. Jangan sampai terulang lagi. Ada orang-orang tak bersalah harus mendekam di penjara 8 tahun. Kita selamatkan mereka," pungkasnya.

Penting untuk diketahui Miranda Rule adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut meliputi:

-Hak untuk tidak menjawab pertanyaan pejabat yang bersangkutan

Halaman
x|close