-Hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum
Prinsip Miranda Rule diakomodasi dalam KUHAP, khususnya dalam Pasal 54, 55, dan 114.
Dalam KUHAP, Pasal 114 menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum melakukan pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hakim wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka, bahkan jika tersangka menolak didampingi penasehat hukum.