Selain itu, Jutek juga mengungkapkan bakal menggali motif Dedi Mulyadi dalam melakukan penelusuran kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
"Kami juga ingin menggali soal motif Dedi Mulyadi mengungkap atau melakukan penelusuran kasus ini. (Yang dilakukan Dedi Mulyadi) bukan penyidikan atau interograsi, tapi penelusuran. Apa yang dia lakukan dan temukan. Karena ada yang menyebutkan ada motif lain seperti dibayar dan sebagainya. Kami ingin konfirmasi ke Dedi Mlyadi secara langsung, betul atau tidak?" tukas Jutek.
Diketahui, kehadiran Dedi Mulyadi dalam persidangan PK enam terpidana di PN Cirebon, Jawa Barat, yakni untuk menjadi saksi testimonium de auditu atau kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.