Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan razia penggeladahan kamar blok hunian dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) test urine bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/POLRI serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan gelaran Apel siaga yang dipimpin Pembina Apel dan diikuti seluruh jajaran pejabat struktural, JFT dan JFU serta jajaran personil Kodim 0907 Trk, Polisi Resort Kota (Polresta) Tarakan dan BNNK Tarakan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan razia penggeladahan kamar blok hunian dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) test urine (Dokumentasi)
Kalapas Sutarno menyampaikan terkait maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini utamanya sebagai bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic.
"Apel Siaga yang dirangkai dengan penggeladahan kamar hunian serta test urine, ini merupakan agenda rutin yang kita laksanakan dalam upaya mewujudkan 3 kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif serta benar-benar menjadi suatu komitmen bagi kita semua dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar)", kata Kalapas kepada wartawan, Jumat (20/9/2024)
Setelah Apel Siaga, dilanjutkan dengan kegiatan penggeledahan kamar hunian oleh gabungan personil petugas Lapas dan APH serta test urine bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan.
Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamti).