Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai penetapan pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga: KPU Sulawesi Selatan Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilkada 2024
Wahyu menyampaikan bahwa tiga pasangan calon, yaitu Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen, telah resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024.