Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon bakal kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 23 September 2024.
Sebanyak delapan saksi siap dihadirkan tim kuasa hukum pada persidangan kedelapan ini, terdiri dari enam saksi ahli dan dua saksi fakta.
Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah pakar hukum pidana, ahli kecelakan lalu lintas, ahli dokter forensik dan ahli mata. Sementara dua saksi fakta yang akan dihadirkan yaitu Titin Prialianti dan juga Jogi Nainggolan.
Tiga pakar hukum pidana yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Mudzakkir (Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Dr. Solehuddin (Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya), dan Prof. Dr. Chudry Sitompul (Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia).
Kemudian, ahli kedokteran forensik dari Universitas Padjajaran Bandung dokter Yoni Fuadah Syukriani, serta ahli mata dari Rumah Sakit (RS) Mata Cicendo Bandung, dokter Romayasari Wahyu.
Kehadiran sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan ahli mata, untuk mengungkap fakta baru terkait peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi pada 2016.
Salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana, Jan S Hutabarat menyampaikan, persidangan hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang penuh kontroversi ini.