Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo digugat. Sambo digugat oleh keluarga mantan anak buah yang ia bunuh, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo digugat secara perdata oleh kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak.
Sambo diminta membayar gaji almarhum hingga pensiun, total sebesar Rp 7,5 miliar. Selain Sambo, juga digugat Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Kapolri.
Sidang lanjutan perkara dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT digelar pada Rabu (15/5/2024). Dalam kesempatan itu, ketua majelis hakim mempertanyakan hasil mediasi kepada para penggugat dan tergugat. Jawabannya kedua belah pihak tak menemukan titik temu dalam mediasi.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim lalu menentukan tanggal sidang lanjutan yang akan dilakukan secara daring pada 29 Mei 2024 mendatang. Agendanya jawaban dari pihak tergugat.
"Lalu dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat pada tanggal 12 Juni," kata majelis hakim.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Rahardjo mengatakan jika pihaknya siap untuk melanjutkan sidang perdata ini.
"Mediasi sudah dilakukan kemarin, namun dari pihak tergugat tidak ada pembicaraan lebih lanjut. Sehingga sidang ini diputuskan untuk berlanjut," ujar Johanes.