"Jadi kami dengan tegas mendesak kepada polres setempat untuk segera menangkap pelakunya dan mempidanakan," kata dia.
Kak Seto juga meminta dinas pendidikan atau sekolah tempat guru tersebut mengajar, memecat pendidik itu.
"Dan mungkin jajaran dinas pendidikan setempat, dari sekolah mungkin juga bisa melakukan pemecatan," kata dia.
Pemecatan harus dilakukan, lanjut Kak Seto, lantaran guru tersebut telah merusak citra pendidik. Sebab, sejatinya tugas guru ialah melindungi siswa maupun siswi dan juga mendidik mereka.
"Tentu harus ada pemecatan, yaitu merusak citra pendidik kan, citra guru. Jadi guru yang harusnya mendidik, melindungi, pendidikan juga ada unsur karakter, akhlak mulia dan sebagainya, tapi kok malah melakukan tindakan seperti itu," jelas dia.
Kak Seto pun berharap nantinya guru tersebut disanksi pidana paling berat. Ini lagi-lagi terkait peran guru yang seharusnya mendidik muridnya, bukan malah merusaknya.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya delik aduan, tanpa aduan pun begitu polisi tahu, itu harus segera menangkap pelakunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81, Pasal 82 segala macam itu (pelanggar) terkena sanksi pidana yang cukup tinggi. Apalagi itu dilakukan oleh pendidik, pendidik itu ibarat orangtua di sekolah, itu sanksi pidananya bisa ditambah sepertiganya lagi," tandasnya.