Kedua legislator PKB tersebut, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta pada Jumat (20/9), mengajukan gugatan terhadap Cak Imin karena dianggap bertindak semena-mena dalam memecat dan menggantikan mereka sebagai calon legislatif terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.