Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Polres Padang Pariaman telah menetapkan saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur tanpa pakaian di Padang Pariaman.
Nia ditemukan di wilayah Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumatra Barat. Penetapan tersangka baru dalam kasus ini terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Polisi kini menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri," ungkap Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol Amir di Aula Tathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu, 28 September 2024.
Indra Septiawan, tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. (Dok.)
Kapolres menjelaskan bahwa MJ alias DN sebelumnya adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Diketahui bahwa MJ alias DN adalah paman dari tersangka utama, Indra Septiawan (IS). Ia dijerat dengan pasal 221 KUHP terkait tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu tindakan yang menghalangi atau merintangi proses hukum.
"Peran tersangka MJ adalah memberikan informasi tentang lokasi keluarga, termasuk rumah familinya kepada tersangka utama. Namun, untuk dugaan pemberian makanan selama pelarian belum ditemukan bukti," lanjut Kapolres.