"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," paparnya.
Setelah ini, tim penyidik Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti rumah tersebut. Ini agar kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun tersebut, bisa terungkap tuntas.
"Hal ini guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tandas Ketut.