Jaksa pun mempertanyakan apa alasan pemohon (Sudirman) mengajukan PK tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
"Menunjukan kediakpahaman pemohon PK dengan doktrin peradilan pidana dan KUHAP berkaitan keraguan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan pembuktian," tuturnya.
Tim JPU mengakhiri tanggapan terhadap memori PK Sudirman dengan pernyataan menolak seluruh permohonan PK dari penasihat hukum pemohon PK atas nama Sudirman bin Suratno.
Menetapkan putusan yang dimohonkan PK atau keputusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 193/PID/2017/PT BDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan tersebut tetap berlaku.