Sudirman mengajukan PK secara terpisah. Sebab, saat berada di Bandung, Sudirman dipenjara secara terpisah oleh Polda Jabar.
Sudirman baru mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Cirebon pada 28 Agustus 2024. Berbeda dengan enam terpidana lainnya yang mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.
Sesuai putusan PN Cirebon, sidang PK enam terpidana kasus Vina terpisah dengan Sudirman. Sidang enam terpidana sendiri baru berakhir pada Rabu (25/9/2024).
Setelah itu, PN Cirebon langsung menggelar sidang PK atas nama Sudirman. Sama dengan enam terpidana kasus Vina lainnya, sidang PK Sudirman dipimpin majelis hakim yang sama dengan sidang PK enam terpidana kasus Vina.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi dua hakim anggota yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Sudirman merupakan terpidana kasus Vina yang oleh Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dijadikan saksi mahkota.