Polres Karawang Reka Ulang 32 Adegan Kasus penganiayaan Rombongan Kiai NU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 20:05
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU (ANTARA/Ali Khumaini)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang. Terdapat sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close