Pemilik Akun 'Melly Itoe Angie' Dibekuk, Tersangka Ujaran Kebencian SARA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 23:00
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Seorang tersangka HS yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosialnya akhirnya ditangkap Polres Jember yang disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2024). Seorang tersangka HS yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosialnya akhirnya ditangkap Polres Jember yang disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

"Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut.

"Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya itu," imbuhnya.

HS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close