Viral Seorang Turis Asing Overstay Selama 18 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 07:50
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kota Singapura Kota Singapura (Pixabay)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang wanita asal China, Chen Yueying, telah tinggal secara ilegal di Singapura selama 18 tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri dan dideportasi.

Dilansir dari Mothership, Kamis, 3 Oktober 2024, Yueying awalnya tiba di Singapura dengan Izin Khusus yang diberikan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Izin tersebut diberikan karena dia diminta menjadi saksi dalam sebuah kasus polisi pada 14 Oktober 2005. Yueying sempat dipenjara terkait kasus itu.

Setelah tugasnya sebagai saksi berakhir, Yueying seharusnya melapor ke ICA untuk pemulangan pada 23 November 2005, tetapi dia tidak memenuhi kewajiban tersebut dan memilih tinggal secara ilegal di Singapura selama 18 tahun.

Baca Juga: Menteri di Singapura Diadili Gegara Numpang Jet Pribadi

Akhirnya, pada 24 September 2024, Yueying menyerahkan diri di Pusat Kepolisian Bukit Merah Timur.

Wanita berusia 54 tahun ini langsung ditahan karena tidak memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura. Dalam kasus tahun 2005, Yueying didakwa karena tinggal lebih dari 90 hari secara ilegal dan dijatuhi hukuman 18 minggu penjara serta denda sebesar S$3.000.

Halaman
x|close