Duit Rp372 Miliar Kembali Disita di Kasus Korupsi Duta Palma Group

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 06:58
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma Group. Konferensi pers Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma Group.

Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung pun telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Sesuai perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan tersebut lalu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Halaman
x|close