Jessica Wongso Ajukan PK, Ini Fakta-fakta Kasus Kopi Sianida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 08:05
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Terpidana kasus pembunuhan berencana (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelum persidangan pertama dimulai, tim hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016, dengan alasan penetapan dan penahanan Jessica tidak sah. Namun, pada 1 Maret 2016, praperadilan tersebut ditolak.

Persidangan pertama kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016, di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Meski tim kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan jaksa terlalu dangkal, jaksa menegaskan bahwa peran subjek dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan sangat penting.

Persidangan Panjang Jessica

Persidangan Jessica berlangsung selama 32 kali, dengan puluhan saksi dihadirkan sebelum akhirnya hakim memutuskan vonis akhir. Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena nasihat tentang asmara. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jessica Bebas Bersyarat

Jessica dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 dari rumah tahanan (rutan) pondok bambu Jakarta Timur.

Halaman
x|close