Setelah kejadian tersebut, tepat tanggal tersebut Polisi langsung memeriksa beberapa saksi-saksi. Dari hasil autopsi mayat Mirna Salihin ditemukan zat kimia yaitu Racun Sianida di dalam lambung Mirna.
- Tanggal 29 Januari 2016
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil autopsi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.
- Tanggal 30 Januari 2016
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jessica Wongso langsung diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
- Tanggal 15 Juni 2016
Pada tanggal tersebut, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Ia menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.