Perjalanan Kasus Tewasnya Mirna Salihin Hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 00:25
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.)

Setelah kejadian tersebut, tepat tanggal tersebut Polisi langsung memeriksa beberapa saksi-saksi. Dari hasil autopsi mayat Mirna Salihin ditemukan zat kimia yaitu Racun Sianida di dalam lambung Mirna.

- Tanggal 29 Januari 2016

Setelah melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil autopsi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.

- Tanggal 30 Januari 2016

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jessica Wongso langsung diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

- Tanggal 15 Juni 2016

Pada tanggal tersebut, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Ia menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
x|close