Perjalanan Kasus Tewasnya Mirna Salihin Hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 00:25
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.)

- Tanggal 10 Oktober 2016

Setelah melewati masa sidang yang cukup panjang serta mendatangkan beberapa ahli. Namun tetap Jessica Wongso dituntut bersalah serta divonis hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Tanggal 7 Desember 2016

Jessica Wongso melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun banding tersebut tetap ditolak Hakim dan ia harus melewati masa hukuman selama 20 tahun.

- Tanggal 21 Juni 2017

Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan masih berusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya tersebut tetap ditolak dan tetap pada vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Tanggal 31 Desember 2018

Halaman
x|close