Warga bernama Daniel Simangunsong, melaporkan video itu ke Polda Sumut pada Jumat (4/10). Laporan dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut, terlapornya ialah akun TikTok @ratuentokglowskincare.
Setelah ditangkap polisi, Ratu Entok Pasal 156a, undang-undang penistaan agama dengan penjara 5 tahun, jika perbuatan dilakukan di muka umum. Namun penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.