Selebgram Medan Ratu Entok Terancam 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 10:55
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Selebgram Rayu Entok diduga hina Yesus Selebgram Rayu Entok diduga hina Yesus (Instagram medsoszone)

Warga bernama Daniel Simangunsong, melaporkan video itu ke Polda Sumut pada Jumat (4/10). Laporan dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut, terlapornya ialah akun TikTok @ratuentokglowskincare.

Setelah ditangkap polisi, Ratu Entok Pasal 156a, undang-undang penistaan agama dengan penjara 5 tahun, jika perbuatan dilakukan di muka umum. Namun penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Halaman
x|close