"Meskipun dia sudah di luar, tetapi dia kan merasakan tidak melakukan perbuatan itu," ucapnya.
Menurut Otto, PK diajukan dengan tuntutan yang sederhana. Yakni hakim MA diharapkan memutus bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sahabatnya itu.
"Ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, itu aja. Tidak ada tuntutan lain sebenarnya daripada itu," tandasnya.