"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ada novum dan juga ada kekeliruan hakim. Tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu nanti kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," imbuhnya.
Otto menegaskan meskipun dia sudah di luar tetapi Jessica merasa tidak melakukan perbuatan itu.
"Jadi ingin mengatakan bahwa kalau boleh Makahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Itu aja," tandasnya.
"Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi nama baik, status, harkat, martabat itu kan harus dilindungi," pungkasnya.