"Diputar di persidangan itu sudah berubah sudah menjadi standard definition (SD), artinya kualitasnya menurun," tutur Otto.
"Yang tadinya 1920x1080 pixel tinggal separuh menjadi 960x576 pixel," imbuhnya.
Penurunan kualitas gambar inilah yang dinilai oleh Rismon sebagai rekayasa. Otto rencananya akan menghadirkan Rismon sebagai saksi ahli dalam sidang PK di MA.
Adapun akibat dari penurunan kualitas ini, lanjut Otto, gambar rekaman CCTV yang diputar di persidangan menjadi kabur. Sehingga, kata dia saat diputar, penonton maupun majelis hakim kala itu, tak memahami isi dari rekaman. Mereka hanya mendapatkan penjelasan dari ahli, sehingga bukan memahami secara langsung peristiwa apa yang diputarkan dalam rekaman.
"Nah akhirnya ahli menceritakan kepada hakim. Jadi ini tafsirnya si ahlinya. Mestinya kalau CCTV tanpa diterangkan pun (sudah paham yang lihat)," jelas Otto.
Akibat dari tafsiran ahli itu, kata dia, hakim akhirnya mengambil keputusan yang keliru. Majelis hakim menyatakan Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan temannya sendiri. Atas itu, PK diajukan kembali.
"Akhirnya menuntun majelis hakim salah mengambil keputusan, menuntun saksi-saksi ahli menjadi salah mengambil keputusan," jelas dia.