"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apa pun. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. (Antara)
Ternyata, Ahmad Ridha juga diketahui mengajukan gugatan mengenai batas usia kepala daerah ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2024. Ridha menginginkan agar MA menetapkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebagai informasi, syarat usia ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.
Pada akhirnya, MA mengabulkan gugatan tersebut, meski putusan itu memicu kontroversi karena dianggap mempermudah jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk menjadi gubernur.