"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Berkendara melawan arus merupakan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Tindakan ini melanggar Pasal 287, yang dapat mengakibatkan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat pelanggaran ini, pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)
Mengemudi sambil menggunakan ponsel juga dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan.
Pengemudi yang melanggar, terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.