Ini Daftar Denda Jika Kena Tilang saat Operasi Zebra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 13:30
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi atur lalu lintas Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, sanksi yang dapat dikenakan adalah kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
x|close