Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga menetapkan ketentuan mengenai batas kecepatan. Pengemudi yang melaju melebihi batas yang ditentukan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (5), yang dapat berakibat pada sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Sepeda motor diizinkan untuk mengangkut maksimal dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang. Jika jumlah penumpang melebihi itu, maka akan dianggap melanggar Pasal 292.
Pengemudi yang melanggar di poin ini, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap kendaraan wajib memenuhi standar kelengkapan demi keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat berupa denda hingga Rp500 ribu.
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
Setiap kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, itu akan melanggar Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu.
Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan dapat mengakibatkan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.