Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera mengambil tindakan konkret dalam mengatasi masalah batas usia pelamar kerja yang menjadi kendala bagi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan.
"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," ungkap Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024
Menurut Zainul, banyak masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun masih kesulitan mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya. Padahal, mayoritas lowongan pekerjaan mensyaratkan batas usia maksimal 40 tahun, bahkan ada yang lebih rendah dari itu.
Baca Juga: Soal Upah Minumum Pekerja, Menaker: Kita Tampung, Tunggu Perhitungannya
"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya," ujarnya.
Zainul mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk segera mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia juga menilai bahwa usia produktif masyarakat Indonesia bisa mencapai hingga 65 tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan sejumlah misi strategis dalam bidang ketenagakerjaan pada masa pemerintahannya.