Sebelumnya diketahui, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), yang dikenal luas lewat aksi joget khas mereka "Ayam Patuk," menghadapi ancaman hukuman berat.
Dimana mereka didakwa atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan dalam konferensi pers di Pelabuhanratu, Sukabumi, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sadbor melibatkan akun TikTok-nya, sadbor86, menerima gift atau hadiah dari akun yang diduga terkait judi online.
"Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung," ujarnya dikutip dari akun Instagram @wkwkmedsos, Minggu 11 November 2024.
Keterlibatan keduanya dengan konten yang mengandung unsur promosi judi online ini dianggap melanggar aturan hukum ITE di Indonesia, yang melarang promosi kegiatan ilegal, termasuk perjudian.