Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Lampung - Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti dugaan korupsi dalam dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.
Dua BUMD yang diselidiki atas dugaan praktik korupsi adalah PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang terkait dengan kegiatan pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di wilayah Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana PI sebesar 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari kegiatan pengeboran minyak ini mencapai nilai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.
Berdasarkan peraturan, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Ilustrasi uang. (Pixabay)
Namun, Kejati mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan dalam proses pencairan serta pengelolaan dana tersebut.
Tim Kejati mengungkapkan bahwa dana itu disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama. Namun, aliran dan penggunaan dana itu tidak jelas.