Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, kemudian menyetorkan dana sebesar Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Selain itu, Rohidin juga meminta agar honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu dicairkan sebelum 27 November 2024, dengan honor per orang sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja untuk diserahkan kepada Rohidin.
Baca juga: Dukung Potensi Digital Indonesia, Lintasarta Luncurkan AI Merdeka
Penyidik KPK yang menerima laporan mengenai dugaan pemerasan ini kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Sabtu, 23 November 2024.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yang turut ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso.