KPK Ungkap Pemerasan yang Dilakukan Gubernur Bengkulu untuk Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 11:18
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (kiri), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (kiri), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Kedelapan orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa, namun setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK kemudian menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka, yaitu RM, IF, dan EV," ungkap Alex.

Ketiga tersangka tersebut kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close