Ia juga menekankan bahwa negara asal narapidana WNA harus mengakui keputusan hukum Indonesia, karena negara ini memiliki wewenang untuk mengadili WNA yang melakukan pelanggaran hukum di wilayahnya.
Pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya bukan berarti mereka bebas, melainkan harus tetap menjalani hukuman sesuai putusan hukum Indonesia, namun di negara asal mereka.
Selain memproses pemindahan narapidana WNA, Indonesia juga akan berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri.
"Kami juga berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme pertukaran, meskipun prosesnya masih dalam tahap kajian," kata Supratman.
Hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat dari beberapa duta besar negara sahabat terkait permohonan pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka.
Surat permohonan tersebut, lanjut Supratman, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan.
Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba.