Seluruh pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)