Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Kamis, 5 Desember 2024, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung di ruang kerja Kepala Disnakertrans. Selama proses tersebut, tim penyidik KPK mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Baca Juga: Harapan Puan Maharani pada Pimpinan Baru KPK: Semoga Bisa Memitigasi dan Mengantisipasi Korupsi
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
Pada pukul 17.00 WIB, penyidik keluar dari kantor membawa sebuah koper berisi dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPK.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, memilih bungkam ketika dimintai keterangan oleh awak media. Ia hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan sebelum menuju mobil dinasnya.
Baca Juga: DPR Gelar Paripurna Hari Ini untuk Sahkan 5 Capim dan Cadewas KPK