A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dengar Bisikan Misterius, Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya Ingin Orang Tuanya Masuk Surga - Ntvnews.id

Dengar Bisikan Misterius, Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya Ingin Orang Tuanya Masuk Surga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 21:49
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). Jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA (Reno Esnir))

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa seorang anak berinisial MAS (14) diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP, di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, memiliki keinginan agar orang tuanya bisa masuk surga.

"Ketika merasa gelisah, dia menyatakan bahwa beban orang tua terlalu berat dan ingin mengambil alih tanggung jawab itu agar orang tuanya bisa masuk surga," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, saat ditemui di lokasi kejadian di Perumahan Bona Indah pada Senin, 9 Desember 2024.

Ade menjelaskan bahwa keinginan tersebut muncul dari bisikan yang didengarnya saat melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Penembakan Siswa SMK, Ini Jawab Mabes Polri

Mengenai penurunan prestasi belajar MAS, polisi telah menerima informasi tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tekanan akademik yang dialami MAS masih berlangsung dan akan ditentukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Polisi kini sedang menyelesaikan berkas kasus ini dalam waktu maksimal 15 hari setelah kejadian untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan. Mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan keluarga dari pelaku serta korban.

"Saat ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," tambahnya.

Halaman
x|close