Kubu Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Kota Tarakan ke MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2024, 15:00
Moh. Rizky
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ntvnews.id, Jakarta - Kotak kosong kalah dalam Pilkada Kota Tarakan 2024. Kotak kosong harus mengakui keunggulan lawannya, Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), yang meraih suara sekitar 59.204 suara. Sementara kotak kosong, hanya memperoleh 43.787 suara dalam Pilkada.

Meski demikian, persaingan dalam Pilkada Kota Tarakan nampaknya belum akan berakhir. Sebab gugatan terkait dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya dari lembaga pemantau Pilkada, dan termohonnya ialah KPU Kota Tarakan.

"Pemohon adalah pemantau Pilkada yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan yakni dalam hal ini Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, yang ketuanya adalah Ambo Tuo," ujar Koordinator Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong, Muklis Ramlan, Sabtu, 15 Desember 2024.

Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong dalam Pilkada Kota Tarakan sendiri, beranggotakan Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Kesemuanya juga tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia.

Adapun gugatan didaftarkan di MK pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024 lalu. Pihaknya menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan. Pelanggaran tersebut, dianggap memengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada.

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung," ucapnya.

Dalam gugatan ini pihaknya memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan Nomor 330 Tahun 2024, dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor 1, karena diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," kata Muklis.

Jika MK memutuskan hasil Pilkada tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

"Seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi fakta juga telah kita antarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka seluruh tahapan beracara di Mahkamah Konstitusi telah kami selesaikan," tuturnya.

Pendaftaran gugatan ini, kata Muklis, sekaligus menjawab gerakan kotak kosong (kokos) yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir. "Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa demokrasi masih berjalan di Tarakan dan ruang itu kita ingin uji di MK," tuturnya.

"Maka saya kira tidak perlu ada intimidasi, tindakan yang inkonstitusional, dan pengancaman yang dimainkan oleh kelompok tertentu, bahkan menawarkan sesuatu, kepada pemohon, para advokat dan saksi-saksi kami, dan atas hal tersebut tentu akan kami proses hukum karena sudah masuk pidana. Para pihak-pihak yang berseberangan, untuk 'tarung', data dan fakta lainnya di MK. Mari kita uji sama-sama di ruang Mahkamah Konstitusi ini," imbuh Mukhlis.

Muklis menegaskan, gerakannya ini murni merupakan keinginan rakyat. Utamanya masyarakat Kota Tarakan yang memilih kotak kosong dalam perhelatan Pilkada lalu.

"Kami juga dengan tegas membantah permohonan ke MK ini siapa yang gerakan dan banyaknya fitnah yang dilakukan sekelompok orang yang begitu panik dan berupaya menggagalkan gugatan ini. Kami menjawab tuduhan tersebut dengan membuka donasi kepada seluruh rakyat Tarakan yang menitipkan pesan kebaikan, pesan moral, pesan demokrasi kepada kita melalui rekening perjuangan kotak kosong Bank Kaltimtara, bernomor 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara," jelas dia.

Hasil donasi itu, nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan saksi-saksi ke MK, menggandakan dokumen atau memfotokopi, serta biaya dokumentasi video yang akan pihaknya hadirkan di dalam persidangan secara total atau utuh.

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara adil serta transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada yang menjunjung tinggi nilai kebenaran. Kami akan terus berkoordinasi ke Mahkamah Konstitusi terkait jadwal persidangan," jelas Muklis.

Ia mengatakan, upayanya ini juga sebagai bagian sejarah demokrasi di Kota Tarakan. Yang dalam beberapa kali perhelatan pilkada, selalu memberikan ruang demokrasi kepada siapa pun putra-putri terbaik Tarakan untuk berkompetisi secara adil, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan khususnya soal pilkada, dijalankan secara utuh dan totalitas dari hulu hingga hilirnya.

"Agar lahir pemimpin yang sesuai dengan ekspektasi dan paham betul atas berbagai problematika rakyat yang telah memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan lima tahun mendatang," pungkasnya.

Halaman
x|close