Ntvnews.id, Ankara - Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, pada Minggu, 15 Desember 2024, tidak memenuhi panggilan yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut yang sedang menyelidiki langkah pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember.
Meskipun tim jaksa telah mengirimkan surat panggilan pada Rabu, 11 Desember 2024, yang meminta Yoon untuk hadir pada Minggu, dia tetap tidak datang untuk menjalani proses interogasi.
Jaksa berencana mengirimkan panggilan kedua kepada Yoon, yang kini berstatus sebagai tersangka dengan kemungkinan dikenakan dakwaan pengkhianatan negara setelah langkah darurat militer yang dideklarasikannya ditolak oleh parlemen.
Baca juga: Badan Investigasi Korupsi Korea Selatan Desak Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Korea Selatan, yang merupakan ekonomi terbesar keempat di Asia, tengah menghadapi krisis politik yang semakin dalam setelah Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer yang kemudian dibatalkan oleh parlemen beberapa jam setelahnya.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oleh oposisi pada Sabtu, 14 Desember 2024, setelah sejumlah anggota parlemen dari partai penguasa mendukung mosi pemakzulan tersebut.
Sebelumnya, Yoon selamat dari pemakzulan pertama yang terjadi pada awal bulan ini setelah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut.