Ntvnews.id, Yogyakarta - Sebuah video tidak senonoh berdurasi 1 menit 2 detik yang diduga melibatkan HN, salah satu pimpinan DPRD Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengejutkan masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan serius dari internal DPRD hingga dilaporkan ke kepolisian.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD telah mengambil langkah untuk memeriksa HN. Proses klarifikasi dilakukan untuk mencari fakta di balik tersebarnya video tersebut.
“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi terkait video yang beredar,” ujar Endang saat ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, dilansir pada Rabu, 18 Desember 2024.
View this post on Instagram
Endang menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan HN tidak bersalah, namanya akan dipulihkan melalui rapat paripurna. Namun, jika terbukti sebaliknya, HN harus siap menerima sanksi berat berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.
“Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 dan 5,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan terkait pemberhentian HN sebagai anggota DPRD sepenuhnya berada dalam kewenangan partainya.
Di tengah ramainya pemberitaan, HN dilaporkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Endang juga mengonfirmasi bahwa HN telah melaporkan kasus penyebaran video ini kepada pihak kepolisian.