Sedangkan pihak yang digugat, yaitu Kapolda Metro Jaya sebagai termohon pertama, Kapolri sebagai termohon kedua, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon ketiga, terkait dengan belum ditahannya Firli Bahuri.
Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa alasan mereka mengirimkan surat tersebut adalah karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil. (Sumber: Antara)