Kombes Bismo Teguh Prakoso (Instagram @polrestabogorkota)
Teguh mengatakan dari kasus tersebut jajarannya berhasil menangkap satu orang pelaku inisial R alias Abah (55).
Baca Juga:
Guru Ngaji di Lampung Cabuli Anak Muridnya, Korban Dipaksa Nonton Film Porno
Menurut Teguh, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan iming-iming korban menambah waktu penyewaan sepeda.
Atas tindakan itu, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.