Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Baru Kasus Timah

NTVNews - 29 Mei 2024, 14:16
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. (Antara) Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. (Antara)

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan IPB sebelumnya Rp271 triliun.

Sandra Dewi  <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Sandra Dewi (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, salah satunya suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Para tersangka itu yakni:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close