Kaleidoskop: 10 Peristiwa Viral Sepanjang 2024, dari Kasus Vina Cirebon hingga Gus Miftah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 15:29
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gus Miftah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya ke penjual es keliling. (Tangkapan layar) Gus Miftah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya ke penjual es keliling. (Tangkapan layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang akhir tahun 2024, berbagai peristiwa penting di Indonesia telah mencuri perhatian, menciptakan beragam dinamika sosial dan hukum yang patut dicermati. Seiring dengan waktu yang terus bergulir, sejumlah kasus hukum dan kejadian besar muncul di masyarakat.

Tahun 2024, yang segera berakhir, menyisakan berbagai pelajaran dan tantangan bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi masa depan yang lebih baik. Nah, berikut beberapa peristiwa viral yang terjadi sepanjang 2024.

1. Kasus Vina dan Peggy Setiawan Salah Tangkap

Pegi Setiawan saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024). Pegi Setiawan saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (11/7/2024).

Pada 27 Agustus 2016, Vina dan Eky diduga dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon. Vina diperkosa, Eky dipukuli hingga tewas, dan tubuh mereka dibuang di jembatan untuk menutupi jejak. Kasus ini menyoroti kekerasan geng motor hingga 9 pelaku ditangkap.

Pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi dengan tuduhan pembunuhan Vina. Namun, setelah proses hukum, Pegi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. 

2. Kasus Ronald Tannur yang Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Namun, pada Oktober 2024, tiga hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi keputusan, dan pada Desember 2024, mereka diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan.

3. Jessica Wongso Bebas dari Kasus Pembunuhan Mirna dan Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso. (Antara) Jessica Kumala Wongso. (Antara)

Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna Salihin pada 2016, dibebaskan pada Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun penjara. Meskipun demikian, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan namanya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close